get app
inews
Aa
Read Next : Tingkatkan Kapasitas dan Sinergitas dengan Media, Diskominfo Cilegon Gelar Pelatihan Jurnalistik

Bejat! Gadis 15 Tahun di Anyer Dicekoki Miras hingga Disetubuhi, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Juli 2022 | 20:04 WIB
header img
Conference pers Polres Cilegon ungkap tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur

Cilegon,INewsPandeglang.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap lima pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (12/7/2022).

Kelima pelaku berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) terhadap anak di bawah umur.

Mereka  melakukan aksinya kepada Melati, 15 tahun (bukan nama sebenarnya) di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyatakan bahwa pengungkapan tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon.

"Ya benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,"katanya.

Sementara itu, Eko menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak di bawah umur awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook kemudian curhat bahwa sedang galau lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer.

Selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian.

Eko juga mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait kasus tersebut dan membawa satu tersangka MY kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya,” ujar Eko.

Selain itu Eko menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.

Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut