Koperasi Bodong di Serang Bobol Rp9 Miliar! 203 Warga Jadi Korban Janji Manis Ketua Koperasi
Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:34 WIB

Polisi memastikan HS bukan pemain tunggal. Ada indikasi sejumlah pengurus lain ikut melancarkan penggelapan ini. Kantor Koperasi BMT Muamaroh yang berlokasi di Jalan Raya Anyar, Serang, sudah disegel.
HS kini dijerat pasal penipuan dan penggelapan, termasuk pasal pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras agar masyarakat waspada dengan tawaran investasi atau simpan pinjam berbalut “koperasi” tanpa izin jelas.
Editor : Iskandar Nasution