get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Banten 2025: Pendaftaran Dibuka, Kuota Terbatas!

Koperasi Bodong di Serang Bobol Rp9 Miliar! 203 Warga Jadi Korban Janji Manis Ketua Koperasi

Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:34 WIB
header img
HS saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolda Banten. Foto: iNewsPandeglang.id

Polisi memastikan HS bukan pemain tunggal. Ada indikasi sejumlah pengurus lain ikut melancarkan penggelapan ini. Kantor Koperasi BMT Muamaroh yang berlokasi di Jalan Raya Anyar, Serang, sudah disegel. 

HS kini dijerat pasal penipuan dan penggelapan, termasuk pasal pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras agar masyarakat waspada dengan tawaran investasi atau simpan pinjam berbalut “koperasi” tanpa izin jelas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut