get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Banten 2025: Pendaftaran Dibuka, Kuota Terbatas!

Koperasi Bodong di Serang Bobol Rp9 Miliar! 203 Warga Jadi Korban Janji Manis Ketua Koperasi

Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:34 WIB
header img
HS saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolda Banten. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id  Skandal penggelapan dana kembali mencuat di Banten. Ketua Koperasi BMT Muamaroh, berinisial HS, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga menggasak dana anggota hingga Rp9 miliar. Sebanyak 203 warga resmi melapor sebagai korban.

Koperasi yang berdiri sejak 2003 ini awalnya menawarkan simpan pinjam untuk biaya umrah, tabungan pelajar, hingga deposito dengan janji imbal hasil 2 persen. Namun sejak 2024, banyak anggota mulai kesulitan mencairkan tabungan mereka.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menemukan fakta mengejutkan. Dana yang dihimpun ternyata tidak dikelola untuk koperasi, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi HS dan sejumlah pengurus lain. 


Polisi segel Koperasi BMT Muamaroh di Serang, tempat 203 warga jadi korban penggelapan dana Rp9 miliar oleh ketua koperasi. Foto Istimewa

Kasus ini terungkap setelah para anggota kesulitan mencairkan dana simpanan mereka sejak tahun lalu. Modus HS adalah menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Anggota dijanjikan imbal hasil antara 0,3 persen hingga 2 persen dari tabungan atau deposito.

“Motifnya jelas untuk mencari keuntungan. Modusnya memakai koperasi sebagai kedok penyimpanan dana masyarakat. Saat ini kami masih memeriksa struktur koperasi secara berantai untuk mendalami keterlibatan pengurus lain,” ujar AKBP Fauzan Syahrir, Wadirkrimum Polda Banten, Minggu (24/8/2025).

Polisi memastikan HS bukan pemain tunggal. Ada indikasi sejumlah pengurus lain ikut melancarkan penggelapan ini. Kantor Koperasi BMT Muamaroh yang berlokasi di Jalan Raya Anyar, Serang, sudah disegel. 

HS kini dijerat pasal penipuan dan penggelapan, termasuk pasal pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras agar masyarakat waspada dengan tawaran investasi atau simpan pinjam berbalut “koperasi” tanpa izin jelas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut