get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Peras Proyek Rp15 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan CS Segera Diseret ke Pengadilan

Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:14 WIB
header img
Kejari Cilegon menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan proyek tanpa lelang dari Polda Banten. Foto: iNewsPandeglang.id

SERANG, iNewsPandeglang.id Kasus viral dugaan permintaan jatah proyek tanpa lelang oleh oknum Kadin Cilegon kini masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), lima orang tersangka beserta 45 barang bukti resmi diserahkan penyidik Polda Banten ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini mencuat setelah beredar video dugaan permintaan proyek tanpa lelang kepada Chengda Engineering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menjelaskan pelimpahan dilakukan pada Senin (15/7/2025) sebagai lanjutan proses hukum sebelum kasus disidangkan di pengadilan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Cilegon untuk segera disidangkan," ujar Rangga kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut