Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka
Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:14 WIB

Kelima tersangka masing-masing berinisial MS, IM, RZ, IS, dan ZB. Tersangka MS alias HA didakwa dengan Pasal 160, 368, dan 335 KUHP. Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan pemberian pekerjaan secara langsung.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cilegon, Cikerai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek bernilai hingga Rp5 triliun dan dugaan intervensi tanpa prosedur resmi.
Editor : Iskandar Nasution