get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Peras Proyek Rp15 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan CS Segera Diseret ke Pengadilan

Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:14 WIB
header img
Kejari Cilegon menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan proyek tanpa lelang dari Polda Banten. Foto: iNewsPandeglang.id

Kelima tersangka masing-masing berinisial MS, IM, RZ, IS, dan ZB. Tersangka MS alias HA didakwa dengan Pasal 160, 368, dan 335 KUHP. Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan pemberian pekerjaan secara langsung.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cilegon, Cikerai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek bernilai hingga Rp5 triliun dan dugaan intervensi tanpa prosedur resmi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut