Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim SAR Masih Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau, Pos Antemortem Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka

Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:14 WIB
  • author Rifky
Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka
Kejari Cilegon menerima pelimpahan lima tersangka kasus dugaan proyek tanpa lelang dari Polda Banten. Foto: iNewsPandeglang.id

Kelima tersangka masing-masing berinisial MS, IM, RZ, IS, dan ZB. Tersangka MS alias HA didakwa dengan Pasal 160, 368, dan 335 KUHP. Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan pemberian pekerjaan secara langsung.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cilegon, Cikerai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek bernilai hingga Rp5 triliun dan dugaan intervensi tanpa prosedur resmi.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut