Jatah Proyek Tanpa Lelang? Kasus Kadin Cilegon Lanjut ke Kejaksaan, Ada 5 Tersangka

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus viral dugaan permintaan jatah proyek tanpa lelang oleh oknum Kadin Cilegon kini masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Cilegon. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), lima orang tersangka beserta 45 barang bukti resmi diserahkan penyidik Polda Banten ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini mencuat setelah beredar video dugaan permintaan proyek tanpa lelang kepada Chengda Engineering Co, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menjelaskan pelimpahan dilakukan pada Senin (15/7/2025) sebagai lanjutan proses hukum sebelum kasus disidangkan di pengadilan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Cilegon untuk segera disidangkan," ujar Rangga kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kelima tersangka masing-masing berinisial MS, IM, RZ, IS, dan ZB. Tersangka MS alias HA didakwa dengan Pasal 160, 368, dan 335 KUHP. Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 368 dan 335 KUHP terkait dugaan pemaksaan pemberian pekerjaan secara langsung.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Negara Cilegon, Cikerai. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek bernilai hingga Rp5 triliun dan dugaan intervensi tanpa prosedur resmi.
Editor : Iskandar Nasution