Polda Banten Grebek 61 Pelaku Narkoba! Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:16 WIB

"Para pelaku dijerat dengan pasal 111, 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegas AKBP Wiwin dalam konferensi pers di Mapolda.Banten Rabu (18/6/2025).
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar dan pengguna narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Iskandar Nasution