Polda Banten Grebek 61 Pelaku Narkoba! Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

SERANG, iNewsPandeglang.id – Perang terhadap narkoba terus digencarkan! Polda Banten berhasil menangkap 61 orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar sejak April hingga Juni 2025.
Dari total 61 pelaku, sebanyak 41 orang merupakan pengedar dan 19 lainnya pengguna. Mereka ditangkap dari berbagai wilayah di Provinsi Banten dalam rangkaian operasi yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Dirresnarkoba Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Di antaranya sabu seberat 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika sebanyak 630 butir, dan obat keras seperti tramadol serta hexymer hingga 15.000 butir.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 111, 112, 114 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tegas AKBP Wiwin dalam konferensi pers di Mapolda.Banten Rabu (18/6/2025).
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar dan pengguna narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Iskandar Nasution