Janda Asal Jakarta Ditangkap Bawa Sabu hampir Setengah Kilogram di Banten
Kamis, 12 Juni 2025 | 20:54 WIB

“Pelaku berinisial YN ini diamankan di Tamansari, Jakarta Barat. Saat ditangkap, dia membawa sabu seberat hampir setengah kilogram,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, dalam konferensi pers, Rabu (13/6/2025).
“Motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi. Mereka menjual melalui pesan WhatsApp kepada pelanggan tetap,” tambah Kapolres.
Para pengedar obat keras dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Sementara pengedar sabu dikenai pasal dalam UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Editor : Iskandar Nasution