Ngaku Pasang Internet, Tapi Fiktif! Komisaris Perusahaan di Tangerang Rugikan Negara Rp2,3 Miliar
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:36 WIB

Lebih lanjut Agung menyebutkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 saksi dari pihak Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli. Tersangka kini ditahan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Iskandar Nasution