Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Ucapkan Pesan Menyentuh untuk Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Pasang Internet, Tapi Fiktif! Komisaris Perusahaan di Tangerang Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:36 WIB
  • author Epul Galih
Ngaku Pasang Internet, Tapi Fiktif! Komisaris Perusahaan di Tangerang Rugikan Negara Rp2,3 Miliar
Komisaris PT JRG digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangerang, Kamis (29/5/2025). (Foto : iNewsPandeglang.id)

Lebih lanjut Agung menyebutkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 saksi dari pihak Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli. Tersangka kini ditahan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut