Terbongkar! Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp76 Miliar, Kejati Banten Langsung Tahan Tersangka

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp76 miliar akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan satu orang tersangka berinisial SYM, yang merupakan direktur perusahaan penyedia layanan kebersihan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, mengatakan bahwa tersangka SYM terbukti melakukan korupsi melalui PT EPP, perusahaan miliknya yang memenangkan proyek tanpa lelang. “Perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai penyedia layanan, dan faktanya tidak pernah menjalankan tugas pengelolaan dan pengangkutan sampah sejak proyek dimenangkan pada Mei 2024,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
SYM diduga kuat melakukan korupsi melalui PT EPP, yang secara ilegal mendapatkan proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel. Berdasarkan penyelidikan Kejati Banten, proyek tersebut bahkan tidak dijalankan sama sekali.
Editor : Iskandar Nasution