Terbongkar! Kasus Korupsi Sampah Tangsel Rp76 Miliar, Kejati Banten Langsung Tahan Tersangka

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp76 miliar akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan satu orang tersangka berinisial SYM, yang merupakan direktur perusahaan penyedia layanan kebersihan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, mengatakan bahwa tersangka SYM terbukti melakukan korupsi melalui PT EPP, perusahaan miliknya yang memenangkan proyek tanpa lelang. “Perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai penyedia layanan, dan faktanya tidak pernah menjalankan tugas pengelolaan dan pengangkutan sampah sejak proyek dimenangkan pada Mei 2024,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
SYM diduga kuat melakukan korupsi melalui PT EPP, yang secara ilegal mendapatkan proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel. Berdasarkan penyelidikan Kejati Banten, proyek tersebut bahkan tidak dijalankan sama sekali.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar, mencapai Rp76 miliar, terdiri dari Rp51 miliar untuk pengangkutan dan Rp25 miliar untuk pengelolaan sampah. Nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, juga terseret dalam kasus ini sebagai saksi kunci, dan akan segera diperiksa penyidik.
SYM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang.
Editor : Iskandar Nasution