get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Ditangkap, Kejagung Sudah Sadap Ponsel Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Ngaku Pasang Internet, Tapi Fiktif! Komisaris Perusahaan di Tangerang Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:36 WIB
header img
Komisaris PT JRG digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Tangerang, Kamis (29/5/2025). (Foto : iNewsPandeglang.id)

TANGERANG, iNewsPandeglang.id Seorang wanita berinisial MB, komisaris perusahaan swasta di Kota Tangerang, Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah diduga memanipulasi data pemasangan internet. Akibat aksinya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar!

MB merupakan komisaris PTJRG, perusahaan mitra PT Telkom Akses Area Tangerang. Dalam praktiknya, MB diduga mengajukan tagihan fiktif untuk proyek pemasangan sambungan internet baru ke Telkom Akses, padahal pekerjaan itu tidak pernah dilakukan.

Setelah diperiksa intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, MB langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Agung Teja, kasus ini sudah lama diselidiki, namun MB sempat beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa.

“Tersangka MB menggunakan PT JRG untuk menagihkan pekerjaan pemasangan sambungan internet yang fiktif. Tagihan tetap dikirim meski pekerjaan tidak pernah dilakukan,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Lebih lanjut Agung menyebutkan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 saksi dari pihak Telkom Akses dan mitra kerja, serta dua orang ahli. Tersangka kini ditahan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut