Kasus Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Tokoh Kadin dan HNSI

SERANG, iNewsPandeglang.id – Kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum organisasi di Kota Cilegon resmi memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polda Banten pada Jumat malam (16/5/2025).
“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan kepada wartawan.
Tersangka pertama berinisial IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian. Ia diduga mengebrak meja saat pertemuan dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Bersama MS, IA juga disebut memaksa perwakilan perusahaan rekanan PT Chengda dalam dua pertemuan pada 14 dan 22 April 2025.
Tersangka kedua berinisial RJ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon. Ia diduga turut mengintimidasi pihak perusahaan agar menyerahkan proyek. RJ dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tersangka ketiga adalah MS, Ketua Kadin Cilegon, yang berperan sebagai penggerak aksi. Ia diketahui mengkoordinasikan sejumlah orang lewat grup WhatsApp sejak 9 April untuk mendatangi PT Chengda, yang kemudian terwujud dalam pertemuan tanggal 16 April.
“Peran masing-masing sudah kami petakan. Ada yang mengajak, mengintimidasi, hingga memobilisasi massa. Ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar AKBP Dian.
Editor : Iskandar Nasution