get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Cilegon Siap Tindak Tegas Penghambat Investasi Industri

Kasus Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Tokoh Kadin dan HNSI

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:25 WIB
header img
Polisi umumkan penetapan tiga tersangka kasus proyek Rp5T tanpa lelang oleh oknum organisasi di Cilegon. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman video yang sempat viral di Instagram, dua notulensi pertemuan, serta tangkapan layar percakapan dari ponsel MS dan RJ yang berisi ajakan mendatangi lokasi proyek.

“Belum ada aksi demonstrasi sebelumnya. Semua berawal dari pertemuan dengan pihak PT Chengda,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.
MS dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP tentang pemerasan dan penghasutan.
IA dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP.
RJ dikenakan Pasal 335 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Hingga kini, polisi telah memeriksa 17 orang, terdiri dari 14 saksi dan 3 tersangka.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut