Kasus Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Tokoh Kadin dan HNSI

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman video yang sempat viral di Instagram, dua notulensi pertemuan, serta tangkapan layar percakapan dari ponsel MS dan RJ yang berisi ajakan mendatangi lokasi proyek.
“Belum ada aksi demonstrasi sebelumnya. Semua berawal dari pertemuan dengan pihak PT Chengda,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.
MS dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP tentang pemerasan dan penghasutan.
IA dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP.
RJ dikenakan Pasal 335 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Hingga kini, polisi telah memeriksa 17 orang, terdiri dari 14 saksi dan 3 tersangka.
Editor : Iskandar Nasution