get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Cilegon Siap Tindak Tegas Penghambat Investasi Industri

Kasus Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Tokoh Kadin dan HNSI

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:25 WIB
header img
Polisi umumkan penetapan tiga tersangka kasus proyek Rp5T tanpa lelang oleh oknum organisasi di Cilegon. (Foto : iNewsPandeglang.id)

SERANG, iNewsPandeglang.id  Kasus dugaan pemaksaan proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum organisasi di Kota Cilegon resmi memasuki babak baru. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polda Banten pada Jumat malam (16/5/2025).

“Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan kepada wartawan.

Tersangka pertama berinisial IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian. Ia diduga mengebrak meja saat pertemuan dan meminta jatah proyek tanpa lelang. Bersama MS, IA juga disebut memaksa perwakilan perusahaan rekanan PT Chengda dalam dua pertemuan pada 14 dan 22 April 2025.

Tersangka kedua berinisial RJ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon. Ia diduga turut mengintimidasi pihak perusahaan agar menyerahkan proyek. RJ dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tersangka ketiga adalah MS, Ketua Kadin Cilegon, yang berperan sebagai penggerak aksi. Ia diketahui mengkoordinasikan sejumlah orang lewat grup WhatsApp sejak 9 April untuk mendatangi PT Chengda, yang kemudian terwujud dalam pertemuan tanggal 16 April.

“Peran masing-masing sudah kami petakan. Ada yang mengajak, mengintimidasi, hingga memobilisasi massa. Ini masih kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar AKBP Dian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti rekaman video yang sempat viral di Instagram, dua notulensi pertemuan, serta tangkapan layar percakapan dari ponsel MS dan RJ yang berisi ajakan mendatangi lokasi proyek.

“Belum ada aksi demonstrasi sebelumnya. Semua berawal dari pertemuan dengan pihak PT Chengda,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya.
MS dikenakan Pasal 368 dan 160 KUHP tentang pemerasan dan penghasutan.
IA dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP.
RJ dikenakan Pasal 335 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten. Hingga kini, polisi telah memeriksa 17 orang, terdiri dari 14 saksi dan 3 tersangka.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut