Bejat! Pimpinan Ponpes di Serang Dituntut 19 Tahun Penjara Usai Cabuli 3 Santri

"Dalam persidangan kemarin (7/5), terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan pertama," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan, kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
"Tuntutan kami adalah pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti," tambah Ichsan.
Sebelumnya, kasus ini sempat membuat geger masyarakat. Warga sempat menggeruduk pondok pesantren milik KH setelah mengetahui aksi bejat yang dilakukannya. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha bersembunyi di atas plafon namun berhasil diamankan oleh polisi dari Polres Serang.
Kini, masyarakat menanti keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum pelaku dalam sidang putusan mendatang.
Editor : Iskandar Nasution