Bejat! Pimpinan Ponpes di Serang Dituntut 19 Tahun Penjara Usai Cabuli 3 Santri

SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pimpinan pondok pesantren di Serang, Banten, berinisial KH terlibat kasus asusila, ia dituntut 19 tahun penjara karena terbukti mencabuli tiga santrinya. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.
KH, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Serang, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Ia dituntut hukuman pidana 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah terbukti mencabuli tiga orang santrinya.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Serang. Dalam kasus ini, KH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, menjelaskan bahwa selain pidana badan, KH juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan hukuman 3 bulan kurungan.
"Dalam persidangan kemarin (7/5), terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan pertama," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan, kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
"Tuntutan kami adalah pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti," tambah Ichsan.
Sebelumnya, kasus ini sempat membuat geger masyarakat. Warga sempat menggeruduk pondok pesantren milik KH setelah mengetahui aksi bejat yang dilakukannya. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha bersembunyi di atas plafon namun berhasil diamankan oleh polisi dari Polres Serang.
Kini, masyarakat menanti keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum pelaku dalam sidang putusan mendatang.
Editor : Iskandar Nasution