get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Komitmen Peduli Lingkungan dan Masyarakat, PT TCI Pekerjakan 50 Warga Lokal

Akui Jadi Korban Pemuas Nafsu Bejat Kakek Tua, Santri Cantik Asal Lebak Curhat ke Kapolri

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:48 WIB
header img
Santri cantik asal Lebak, Banten memberanikan diri berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta keadilan terkait kasus pencabulan. Foto iNewsPandeglang.id

LEBAK, iNewsPandeglang.id -  Santri cantik asal Lebak, Banten  yang tahun ini menginjak usia 17 tahun, sebut saja SS beberapa waktu lalu memberanikan diri berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Harapannya hanya satu, berharap keadilan!. 

Remaja yang telah menjadi yatim sejak masa kanak-kanak itu merasa kecewa atas lambannya proses pengaduan kasus yang dihadapinya. “Saya mohon rasa keadilan sedikit saja Pak Kaplori, obati luka saya sedikit saja, dengan menyeret pelaku ke penjara. Jangan biarkan pelaku bebas berkeliaran seperti sekarang ini,” tulis SS dalam curahan hatinya ke Kapolri.

Dalam suratnya, SS juga meminta agar orang-orang yang membantu terlapor melakukan aksi jahatnya mendapat ganjaran setimpal karena telah bersekongkol melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dirinya. “Seret semua yang terlibat,  saya takut ketemu mereka lagi, tolong penjarakan mereka, saya takut,” tulisnya menggambarkan rintihan kesedihan yang ia rasakan. 

SS telah mengadukan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2022 lalu, namun kata SS, meski sudah berbulan-bulan, hingga hari ini tidak ada tanda-tanda kasusnya ditindaklanjuti padahal jelas-jelas menurut pengakuan SS dirinya telah menjadi korban kejahatan yang luar biasa.  

“Pak Kapolri, bagi saya perkara pemerkosaan ini amat jahat, jahat sejahat-jahatnya, tak ada kejahatan lain yang amat jahat selain musibah ini, sangat jahat, Pak Kapolri.... biadab sekali,” tulisnya geram. 

Laporannya pada 15 Desember 2022 lalu telah tercatat dengan nomor pengaduan LP/B/6410/XI/2022/SPKT//Polda Metro Jaya dengan SP.Lidik 4375/XII/2022 Ditreskrimum dan ditangani oleh Unit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut