get app
inews
Aa Text
Read Next : Tom Lembong Melawan! Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Eksepsi Jadi Jurus Pertahanan

Sidang Lanjut! Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:28 WIB
header img
Tom Lembong saat diwawancarai awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok/iNews TV)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tim jaksa akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap Tom Lembong.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut