get app
inews
Aa Text
Read Next : Tom Lembong Melawan! Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Eksepsi Jadi Jurus Pertahanan

Sidang Lanjut! Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:28 WIB
header img
Tom Lembong saat diwawancarai awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok/iNews TV)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya akan terus berlanjut.

Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika, dalam persidangan pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa eksepsi dari tim kuasa hukum Tom Lembong tidak dapat diterima. Hakim menilai keberatan yang diajukan sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.

"Majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar Denni saat membacakan putusan di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiel. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Hakim memutuskan bahwa jaksa penuntut umum harus melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Thomas Trikasih Lembong sesuai dengan surat dakwaan yang ada," ujarnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut