get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekomendasi 3 Tempat Wisata Hits di Pandeglang Banten, Sensasi Berenang di Alam Terbuka

Geger! Benarkah Ada Mafia Batubara di Pulau Panaitan? Ini Faktanya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:35 WIB
header img
Kawasan Konservasi Pulau Panaitan, bagian dari Taman Nasional Ujung Kulon, yang dilindungi untuk menjaga ekosistem alami. (Foto: Dok/KLHK)

PANDEGLANG, INewsPandeglang.id Isu jual beli batubara ilegal di Pulau Panaitan, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menghebohkan publik. Beredar kabar bahwa batubara yang tumpah akibat kapal kandas di perairan tersebut telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Namun, benarkah ada mafia batubara yang bermain di kawasan konservasi ini?

Menanggapi isu ini, Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, buka suara. Ia memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum. Klarifikasi ini disampaikan dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada 6 Februari 2025.

Pada 17 Agustus 2023, kapal TB. Bomas Karya dan tongkang BG. Pulau Tiga 338, milik PT Pulau Seroja Jaya, mengalami kandas di perairan Tanjung Cina, Pulau Panaitan. Insiden ini mengakibatkan tumpahan batubara di kawasan yang dilindungi.

Sebagai respons, Balai TN Ujung Kulon bersama Direktorat Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menangani kasus ini. PT Pulau Seroja Jaya diminta bertanggung jawab atas pembersihan batubara dan menunjuk PT Indosal Inti untuk melakukan pembersihan dengan metode yang disetujui tim ahli dari Kementerian LHK.

Beberapa LSM dan Ormas melaporkan dugaan transaksi ilegal batubara ke Polda Banten. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Ardi Andono menegaskan bahwa seluruh batubara hasil pembersihan telah dimusnahkan di PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WPLI) dengan total 645,45 ton. Proses ini didokumentasikan melalui berita acara dan sertifikat disposal.

"Kami pastikan tidak ada jual beli batubara. Semua batubara yang terkumpul telah dimusnahkan sesuai prosedur," tegas Ardi Andono dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut