Geger! Benarkah Ada Mafia Batubara di Pulau Panaitan? Ini Faktanya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/08/4227b_kawasan-konservasi-pulau-panaitan.jpg)
PANDEGLANG, INewsPandeglang.id – Isu jual beli batubara ilegal di Pulau Panaitan, kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), menghebohkan publik. Beredar kabar bahwa batubara yang tumpah akibat kapal kandas di perairan tersebut telah diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Namun, benarkah ada mafia batubara yang bermain di kawasan konservasi ini?
Menanggapi isu ini, Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, buka suara. Ia memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum. Klarifikasi ini disampaikan dalam pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada 6 Februari 2025.
Pada 17 Agustus 2023, kapal TB. Bomas Karya dan tongkang BG. Pulau Tiga 338, milik PT Pulau Seroja Jaya, mengalami kandas di perairan Tanjung Cina, Pulau Panaitan. Insiden ini mengakibatkan tumpahan batubara di kawasan yang dilindungi.
Sebagai respons, Balai TN Ujung Kulon bersama Direktorat Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menangani kasus ini. PT Pulau Seroja Jaya diminta bertanggung jawab atas pembersihan batubara dan menunjuk PT Indosal Inti untuk melakukan pembersihan dengan metode yang disetujui tim ahli dari Kementerian LHK.
Beberapa LSM dan Ormas melaporkan dugaan transaksi ilegal batubara ke Polda Banten. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Ardi Andono menegaskan bahwa seluruh batubara hasil pembersihan telah dimusnahkan di PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WPLI) dengan total 645,45 ton. Proses ini didokumentasikan melalui berita acara dan sertifikat disposal.
"Kami pastikan tidak ada jual beli batubara. Semua batubara yang terkumpul telah dimusnahkan sesuai prosedur," tegas Ardi Andono dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (8/2/2025).
Terkait izin akses ke Pulau Panaitan, Balai TN Ujung Kulon memiliki wewenang penuh dalam menerbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Izin yang diberikan dalam kasus ini merupakan hasil keputusan rapat penyelesaian sengketa Dit PSLH Kementerian LHK untuk keperluan salvage dan pembersihan batubara.
Menurut Ardi Andono, penyelesaian kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami selalu terbuka dalam menangani kasus ini. Semua proses sudah sesuai hukum dan kami sampaikan secara terbuka di media sosial maupun website resmi Balai TN Ujung Kulon," ujarnya.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi aksi atau audiensi terkait kasus ini karena proses hukum telah selesai. Jika masih ada pihak yang mempertanyakan, maka dianggap tidak menghargai upaya yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Balai TN Ujung Kulon berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran lingkungan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution