Terkait izin akses ke Pulau Panaitan, Balai TN Ujung Kulon memiliki wewenang penuh dalam menerbitkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI). Izin yang diberikan dalam kasus ini merupakan hasil keputusan rapat penyelesaian sengketa Dit PSLH Kementerian LHK untuk keperluan salvage dan pembersihan batubara.
Menurut Ardi Andono, penyelesaian kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. "Kami selalu terbuka dalam menangani kasus ini. Semua proses sudah sesuai hukum dan kami sampaikan secara terbuka di media sosial maupun website resmi Balai TN Ujung Kulon," ujarnya.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi aksi atau audiensi terkait kasus ini karena proses hukum telah selesai. Jika masih ada pihak yang mempertanyakan, maka dianggap tidak menghargai upaya yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Balai TN Ujung Kulon berkomitmen menjaga kelestarian kawasan konservasi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran lingkungan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution