Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan munculnya terlalu banyak calon, yang justru dapat membingungkan pemilih. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merancang aturan baru untuk menjaga keseimbangan dan menghindari keruwetan dalam pemilu.
Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pasangan calon presiden hanya bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai dengan perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan putusan ini, aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk menunjukkan visi dan kader terbaiknya di panggung nasional.
Editor : Iskandar Nasution