get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK agar Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Begini Tahapan yang Harus Dilalui

Tak Ada Lagi Ambang Batas! Semua Partai Kini Bisa Usung Capres Sendiri

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:51 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tempat berlangsungnya sidang yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. (Foto : Dok/Wikipedia)

Namun, sejumlah pihak mengkhawatirkan munculnya terlalu banyak calon, yang justru dapat membingungkan pemilih. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merancang aturan baru untuk menjaga keseimbangan dan menghindari keruwetan dalam pemilu.

Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pasangan calon presiden hanya bisa diusulkan partai politik atau gabungan partai dengan perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan putusan ini, aturan tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia. Partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk menunjukkan visi dan kader terbaiknya di panggung nasional.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut