get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK agar Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Begini Tahapan yang Harus Dilalui

Tak Ada Lagi Ambang Batas! Semua Partai Kini Bisa Usung Capres Sendiri

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:51 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tempat berlangsungnya sidang yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. (Foto : Dok/Wikipedia)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki hak penuh untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat syarat persentase perolehan kursi di DPR. "Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Suhartoyo.

Dengan dihapusnya aturan ini, MK berharap tidak ada lagi dominasi partai politik atau koalisi tertentu yang membatasi jumlah calon. "Kami ingin memastikan peluang yang lebih luas, sehingga pilihan pemilih tidak terbatas," tambah Suhartoyo.

Selain itu, MK memberikan pedoman agar partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi, yakni dilarang mengikuti pemilu pada periode berikutnya. Langkah ini bertujuan mendorong partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pencalonan.

Putusan ini diperkirakan membawa perubahan besar dalam lanskap politik Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas, peluang lahirnya lebih banyak calon presiden dari berbagai latar belakang semakin terbuka. Hal ini dinilai bisa meningkatkan kompetisi sehat dan memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut