JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Politikus Partai Golkar, Wanda Hamidah, mengumumkan pengunduran dirinya dari partai tersebut sebagai bentuk protes terhadap revisi UU Pilkada yang tengah dibahas oleh DPR. Dalam unggahan Instagram-nya pada Rabu (21/8/2024), Wanda menyatakan ketidaksetujuannya dengan perubahan tersebut.
Melalui gambar berlatar biru dan lambang garuda Pancasila dengan tulisan "PERINGATAN DARURAT", Wanda menegaskan, "Saya mundur dari Golkar. Saya tidak mau berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu cinta dengan negara saya."
Wanda Hamidah turut mengunggah foto dengan latar belakang biru, logo garuda, dan tulisan “Peringatan Darurat” sebagai bentuk protes terhadap perubahan ini. Foto Instagram
Revisi UU Pilkada yang dibahas DPR mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dengan menghapus ketentuan lama yang memerlukan 25 persen dari perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD.
MK juga menetapkan kriteria baru berdasarkan persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pencalonan kepala daerah.
Editor : Iskandar Nasution