JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Keputusan pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diumumkan. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang cukup besar, bahkan mencapai hingga Rp123 juta melebihi gaji Presiden Jokowi
Kebijakan tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024 adalah dasar hukum yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para aparaturnegara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2024.
Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh masing-masing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bekerja. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah THR antara lain:
1. Golongan
PNS dibagi ke dalam berbagai golongan berdasarkan pangkat dan jabatannya. Golongan yang lebih tinggi umumnya akan menerima jumlah THR yang lebih besar dibandingkan dengan golongan yang lebih rendah.
2. Nilai Tunjangan
Selain gaji pokok, PNS juga mungkin menerima tunjangan-tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Nilai dari tunjangan-tunjangn ini juga dapat memengaruhi jumlah total THR yang diterima oleh seorang PNS.
3. Instansi Tempat Bekerja
Setiap instansi pemerintah mungkin memiliki kebijakan sendiri terkait dengan pemberian THR kepada pegawainya. Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan tunjangan atau insentif khusus sebagai bagian dari kebijakan internal mereka.
Lantas siapakah PNS yang menerima THR terbesar?
Editor : Iskandar Nasution