get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Jokowi, Ini Dia Sosok PNS dengan THR Terbesar se-Indonesia hingga Rp123 Juta

Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan, Ini Rinciannya

Minggu, 10 Maret 2024 | 16:39 WIB
header img
Ilustrasi PNS (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah telah menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehubungan dengan masuknya bulan suci Ramadan 1445 H. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kontinuitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang  dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadan. Dokumen ini menjadi acuan dalam menetapkan aturan mengenai jam kerja selama bulan suci Ramadan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa sebelumnya pemerintah biasanya mengeluarkan surat edaran setiap tahun terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Namun, dengan adanya pengaturan yang terkandung dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, hal itu tidak lagi diperlukan karena jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip, Minggu (10/3/2024).

Aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023. Berikut adalah rinciannya:

1. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat.
2. Istirahat di hari Jumat selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat hanya 30 menit.
3. Jam kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
4. Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, mereka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut paling lama dalam waktu 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut