JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah telah menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehubungan dengan masuknya bulan suci Ramadan 1445 H. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kontinuitas pelayanan publik selama bulan Ramadan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadan. Dokumen ini menjadi acuan dalam menetapkan aturan mengenai jam kerja selama bulan suci Ramadan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa sebelumnya pemerintah biasanya mengeluarkan surat edaran setiap tahun terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Namun, dengan adanya pengaturan yang terkandung dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, hal itu tidak lagi diperlukan karena jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dikutip, Minggu (10/3/2024).
Aturan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023. Berikut adalah rinciannya:
1. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat.
2. Istirahat di hari Jumat selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat hanya 30 menit.
3. Jam kerja dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
4. Bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, mereka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut paling lama dalam waktu 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden tersebut diundangkan.
Selain itu, rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi. Mereka bertanggung jawab untuk menetapkan jadwal kerja yang sesuai dengan kegiatan dan operasional instansi, serta memastikan bahwa jam kerja mematuhi peraturan yang berlaku.
Pengaturan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan untuk lingkungan TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Mereka juga harus menyesuaikan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi yang bersangkutan, serta mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan jam kerja.
Editor : Iskandar Nasution