Tidak Terima Dipecat Sepihak, Karyawan dan Security di Cilegon Adu Mulut
Selasa, 13 Februari 2024 | 07:27 WIB
Yulia menjelaskan bahwa tuntutan para pekerja terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT KINE Project JO antara lain adalah ganti rugi atas overtime para pekerja yang belum dibayarkan, dengan menyebut bahwa selama bekerja ada tambahan waktu kerja yang tidak dihitung sebagai lembur.
Dia juga mencatat kejanggalan dalam pemecatan sepihak, di mana surat pemecatan dikirim oleh personalia yang merupakan tenaga kerja asing, yang seharusnya tidak diizinkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.
Yulia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut dan siap membela hak-hak tenaga kerja.
Editor : Iskandar Nasution