get app
inews
Aa Read Next : Jadi Korban PHK? Segini Besaran Angka Pesangon yang Wajib Dibawa Pulang

Tidak Terima Dipecat Sepihak, Karyawan dan Security di Cilegon Adu Mulut

Selasa, 13 Februari 2024 | 07:27 WIB
header img
Diduga Tidak Terima Dipecat Sepihak, Karyawan dan Security di Cilegon Adu Mulut. Foto iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sebuah insiden terjadi di Cilegon, Banten, di mana karyawan dan petugas keamanan (security) terlibat dalam adu mulut. Mereka mengekspresikan ketidakpuasan mereka setelah dipecat secara sepihak oleh manajemen perusahaan. 

Sepuluh karyawan diduga telah dipecat secara sepihak oleh PT KINE Project JO, dan mereka menuntut perusahaan untuk memberikan ganti rugi atas pemecatan tersebut. Sebanyak sepuluh karyawan, termasuk yang diberhentikan setelah kecelakaan fatal di lokasi kerja, menuntut hak mereka yang diabaikan.

Para karyawan, setelah dipecat tanpa alasan yang jelas, berusaha untuk menghadap orang yang dianggap kompeten dalam menangani kasus mereka. Mereka merasa tidak adil karena dipecat setelah bekerja sebagai karyawan tetap selama lebih dari delapan bulan. Yang lebih memprihatinkan, keputusan pemecatan dibuat oleh warga negara asing, yang seharusnya tidak diizinkan berdasarkan hukum ketenagakerjaan.

Karyawan menuntut ganti rugi atas lembur yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Meskipun telah melakukan pertemuan bipartit dengan manajemen, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tuntutan mereka. Ada juga ketidaksesuaian dalam proses pemecatan, di mana surat pemecatan dikirim oleh personalia yang merupakan tenaga kerja asing, melanggar aturan UU Ketenagakerjaan.

Para karyawan, meskipun telah dirugikan, tetap berjuang untuk hak-hak mereka. Namun, manajemen perusahaan tampaknya tidak responsif dan meminta proses komunikasi dilakukan secara manual, memperlambat proses penyelesaian.

Kuasa hukum para karyawan, Yulia Aesha, menyatakan bahwa 10 karyawan yang diduga dipecat secara sepihak oleh PT KINE Project JO diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan yang dibuat-buat.

"Sepuluh orang tenaga kerja dipecat dengan sewenang-wenang, dan alasannya pemecatan ini dibuat-buat," kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yulia Aesha dan Rekan (YAR) kepada wartawan pada hari Senin, 12 Februari 2024.

Menurut advokat Cilegon, PT KINE Project JO sebagai kontraktor utama di PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) telah melakukan wanprestasi terhadap sepuluh orang karyawan, termasuk admin, office boy, dan driver.

"Itu dipecatnya secara sepihak, sudah tanda tangan kontrak main dipecat saja, ada wanprestasi yang tidak sesuai disini," ujar Yulia.

Yulia juga menyatakan bahwa meskipun telah melakukan pertemuan bipartit dengan manajemen PT KINE Project JO, perusahaan belum memberikan kepastian atas tuntutan para pekerja yang dipecat secara sepihak.

"Kami di sini berusaha untuk mencari keadilan bagi klien-klien kami, karena banyak hal yang sudah tidak sesuai aturan. Selain itu, ada klien kami yang diberhentikan kerja karena pemfitnahan, sehingga klien kami menuntut pengembalian nama baiknya," ucapnya Selasa (12/2/2024).

Yulia menjelaskan bahwa tuntutan para pekerja terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT KINE Project JO antara lain adalah ganti rugi atas overtime para pekerja yang belum dibayarkan, dengan menyebut bahwa selama bekerja ada tambahan waktu kerja yang tidak dihitung sebagai lembur.

Dia juga mencatat kejanggalan dalam pemecatan sepihak, di mana surat pemecatan dikirim oleh personalia yang merupakan tenaga kerja asing, yang seharusnya tidak diizinkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.

 Yulia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas atas pelanggaran tersebut dan siap membela hak-hak tenaga kerja.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut