Lebih lanjut Wiwin mengatakan jika Chandra Gunawan sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, Chandra Gunawan tidak terima atas perbuatan tersangka AB dan melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang," tuturnya
Tersangka AB kata Kapolres, sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi.
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution