SERANG, iNewsPandeglang.id - Seorang kepala desa di Serang, Banten berinisial AB (65) yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surar tanah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. AB yang menjabat Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten kini telah ditahan Polres Serang.
Tersangka diamankan tim Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menyatakan bahwa tersangka AB terseret kasus karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 ). Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Iya sudah ditahan pada Kamis, ( 30/11/2023).Tersangka AB, dijemput tim Unit Harda Satreskrim Polres Serang, di salah satu hotel berbintang di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kini tersangka AB dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang," ujarnya dalam siaran pers diterima, Jumat (01/12/2023)
Wiwin menjelaskan, Chandra Gunawan sebagai pelapor, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," kata Wiwin.
Lebih lanjut Wiwin mengatakan jika Chandra Gunawan sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, Chandra Gunawan tidak terima atas perbuatan tersangka AB dan melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang," tuturnya
Tersangka AB kata Kapolres, sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi.
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution