Kemudian poin kedua dilarang membuat pernyataan danatau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
Surat itu juga dalam poin ketiga mengingatkan seluruh kader dan pengurus di berbagai tingkatan untuk memegang teguh Khittah dan pedoman berpolitik warga Nahdlatul Ulama (NU).
"Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta".
Poin terakhir adalah menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing. Demikianlah instruksi larangan pemakaian atribut organisasi yang diterbitkan oleh PP GP Ansor
Editor : Iskandar Nasution