JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/2784/SJ, tentang larangan kepada kader dan pengurus di berbagai daerah untuk tidak menggunakan atribut organisasi dalam kepentingan kampanye Pemilihan Umum 2024. Hal itu untuk mengantisipasi eskalasi politik yang saat ini semakin meningkat.
Surat Imbauan yang ditandatangani Ketua Umum PP GP Ansor H. Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretaris Jenderal Abdul Rochman itu diterbitkan pada 8 September 2023 tersebut berisi 4 poin.
Poin Pertama Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader dan Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan agar tidak menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya.
Selain atribut juga aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
Editor : Iskandar Nasution