"Selain meninggal dunia meninggalkan ahli waris meninggalkan juga harta waris dengan data-data sebagai penunjang serta keterangan-keterangan dari dua kepala desa almarhum dan saksi-saksi yang lain dan objeknya yang mana di situ ditunjukin dan disaksikan langsung oleh pengadilan agama diukur dan sesuai dengan data yang ada maka dikeluarkanlah putusan dari pengadilan agama bahwa ini adalah milik Unus Saripan yang mengklaim kami sebagai ahli warisnya," tutur Udin lagi.
Sementara Eka Budiman pemilik lahan lainnya mengatakan, pihaknya memiliki lahan seluas 16200 meter persegi di Karangsari Carita berdasarkan keputusan pengadilan sampai dengan PK. Meski demikian, ada beberapa lahan yang belum ada keputusan masih dalam proses termasuk perkara sengketa lahan tersebut.
"Sudah ada penyerahan ke pihak kami yang pernah kami proses perdatanya dengan proyeksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Kami sendiri tidak tahu kalau mereka itu secara legalitas hukum belum mempunyai bukti keputusan,"katanya.
"Sehingga kami pada saat itu yang menyetujui ya karena pengakuan dari pihak mereka bahwa mereka sudah memiliki tanah itu dan sudah punya keputusan," ujarnya lagi.
Kemudian dalam seminggu, dua minggu ini kata dia, pihaknya mendapatkan data dari pengadilan bahwa ada putusan tahun 2019 yaitu antara pihak dengan Pemda yang tulisannya NO yang artinya kurang sehat. Menurutnya artinya belum belum ada yang memiliki. Jadi kata dia, kembali ke kewenangan Pemda lagi karena belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan punya penggugat dalam hal ini ahli waris.
Editor : Iskandar Nasution