PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dua belah pihak Warga terlibat sengketa lahan di kawasan Pantai Karangsari Carita, Pandeglang, Banten. Akibatnya, akses jalan pintu masuk 2 di pantai tersebut ditutup paksa menggunakan bebatuan.
Penutupan akses ini terjadi pada Kamis, (24/8/2023) sore. Ditutupnya akses jalan tersebut pihak desa mengklaim diduga banyak keributan di lapangan sehingga membuat resah warga masyarakat.
Udin, salah seorang pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut mengaku keberatan akses jalan pintu dua ditutup. Seharusnya kata dia, jika mau ditutup harus ditutup semua termasuk pintu yang utama yang ke satu. Tidak ada keributan ataupun masalah dengan dibukanya akses pintu dua sejak dari dulu.
"Jangan gitu kalau mau ditutup-tutup semua itu aja tadi ada satu musyawarah saya menyerahkan kepada keamanan, kepada pihak aparatur setempat di kecamatan, bahkan dihadiri juga oleh Wakapolres Pandeglang beliau sudah menyetujui sepakat bahwa itu akan ditutup semua sambil menunggu legalitas dan keputusan yang jelas dari pengadilan," ujarnya.
Udin pun merasa yakin sebagai ahli waris atas kepemilikan lahan hak di tanah Karangsari itu dokumen pihaknya sementara ini ada yang namanya salinan dari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukanegara Soekarna dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Sukarame Mansur (Almarhum).
Setelah itu kata Udin, mengajukan ke pengadilan, tapi yang datang ke pengadilan surat yang dimiliki oleh Pemda kabupaten Pandeglang C690 sertifikat itu sudah gugur dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Nah maka kami harus menggugat siapa?, kalaupun mau gugat ke Pengadilan Negeri maka kami minta saran daripada ketua panitera pengadilan Kabupaten Pandeglang yaitu kalau waris harus ke pengadilan agama, ya saya bawa ke pengadilan agama diputuskan oleh pengadilan agama," ungkapnya.
Editor : Iskandar Nasution