get app
inews
Aa Read Next : Gempa Sumur Banten Pagi Ini : Magnitudo 4.6 Terasa di Enam Lokasi, BMKG Beri Peringatan

Sengketa Lahan, Akses Jalan Masuk Pantai Karangsari Carita Ditutup Paksa dengan Bebatuan

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 00:40 WIB
header img
Sengketa Lahan, Akses Jalan Masuk Pantai Karangsari Carita Ditutup Paksa dengan Bebatuan. Foto Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dua belah pihak Warga terlibat sengketa lahan di kawasan Pantai Karangsari Carita, Pandeglang, Banten. Akibatnya, akses jalan pintu masuk 2 di pantai tersebut  ditutup paksa menggunakan bebatuan.

Penutupan akses ini terjadi pada Kamis, (24/8/2023) sore. Ditutupnya akses jalan tersebut pihak desa mengklaim diduga banyak keributan di lapangan sehingga membuat resah warga masyarakat.

Udin, salah seorang pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut mengaku keberatan akses jalan pintu dua ditutup. Seharusnya kata dia, jika mau ditutup harus ditutup semua termasuk pintu yang utama yang ke satu. Tidak ada keributan ataupun masalah dengan dibukanya akses pintu dua sejak dari dulu.

"Jangan gitu kalau mau ditutup-tutup semua itu aja tadi ada satu musyawarah saya menyerahkan kepada keamanan, kepada pihak aparatur setempat di kecamatan,  bahkan dihadiri juga oleh Wakapolres Pandeglang beliau sudah menyetujui sepakat bahwa itu akan ditutup semua sambil menunggu legalitas dan keputusan yang jelas dari pengadilan," ujarnya.

Udin pun merasa yakin sebagai ahli waris atas kepemilikan lahan hak di tanah Karangsari itu dokumen pihaknya sementara ini ada yang namanya salinan dari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukanegara Soekarna dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Sukarame Mansur (Almarhum).

Setelah itu kata Udin, mengajukan ke pengadilan, tapi yang datang ke pengadilan surat yang dimiliki oleh Pemda kabupaten Pandeglang C690 sertifikat itu sudah gugur dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. 

"Nah maka kami harus menggugat siapa?, kalaupun mau gugat ke Pengadilan Negeri maka kami minta saran daripada ketua panitera pengadilan Kabupaten Pandeglang yaitu kalau waris harus ke pengadilan agama,  ya saya bawa ke pengadilan agama diputuskan oleh pengadilan agama," ungkapnya.

"Selain meninggal dunia meninggalkan ahli waris meninggalkan juga harta waris dengan data-data sebagai penunjang serta keterangan-keterangan dari dua kepala desa almarhum dan saksi-saksi yang lain dan objeknya yang mana di situ ditunjukin dan disaksikan langsung oleh pengadilan agama diukur dan sesuai dengan data yang ada maka dikeluarkanlah putusan dari pengadilan agama bahwa ini adalah milik Unus Saripan yang mengklaim kami sebagai ahli warisnya," tutur Udin lagi.

Sementara Eka Budiman pemilik lahan lainnya mengatakan, pihaknya memiliki lahan seluas 16200 meter persegi  di Karangsari Carita berdasarkan keputusan pengadilan sampai dengan PK. Meski demikian, ada beberapa lahan yang belum ada keputusan masih dalam proses termasuk perkara sengketa lahan tersebut.

"Sudah ada penyerahan ke pihak kami yang pernah kami proses perdatanya dengan proyeksi  Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang. Kami sendiri tidak tahu kalau mereka itu secara legalitas hukum belum mempunyai bukti keputusan,"katanya.

"Sehingga kami pada saat itu yang menyetujui ya karena pengakuan dari pihak mereka bahwa mereka sudah memiliki tanah itu dan sudah punya keputusan," ujarnya lagi.

Kemudian dalam seminggu, dua minggu ini kata dia, pihaknya mendapatkan data dari pengadilan bahwa ada putusan tahun 2019 yaitu antara pihak dengan Pemda yang tulisannya NO yang artinya kurang sehat. Menurutnya artinya belum belum ada yang memiliki. Jadi kata dia, kembali ke kewenangan Pemda lagi karena belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan punya penggugat dalam hal ini ahli waris.

Terkait urusan ditutupnya pintu dua oleh pihak desa, Eka Budiman menyatakan pihaknya sebenarnya tidak ada urusan dengan sisa tanah yang belum tereksekusi, karena itu adalah ranahnya pemerintah daerah dengan pihak yang mengaku ahli waris.

"Jadi kami sebenarnya enggak ada hubungan hukum ya pak terkait ada yang menutup atau tidak, kami sendiri tidak terlalu apa itu ikut  campur ya karena kami nggak punya kewenangan dalam hal itu," kata Budiman.

Makanya, kata Eka Budiman, dalam kesempatan selalu memberikan penerangan kepada pihak-pihak lain, terutama kepada pihak ahli waris yang mengaku memiliki tanah untuk  berproses  secara yang  benar melalui gugatan di pengadilan.

"Karena seperti yang saya lakukan setelah ada putusan baru bisa menguasai fisik di lapangan setelah ada eksekusi karena harapan saya pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka ya mereka harus berproses seperti yang pernah saya lakukan. Jadi jangan kemudian ada aktivitas atau keributan di lapangan yang tentunya akan merugikan masyarakat setempat. Bagaimana kalau di lapangan itu terjadi tidak kondusif ya atas tindakan-tindakan oknum tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarame Endang Trisnajaya selaku pihak yang bertanggung jawab menutup akses pintu  masuk dua Pantai Karangsari Carita mengatakan bahwa hal itu bukan ditutup, namun sejak awalnya pantai tersebut memiliki pintu masuk satu yaitu di pintu utama.

"Ini maksudnya jangan ada dua pintu, jangan ada dua kubu dari suatu hamparan wisata karangsari jangan ada perselisihan  Ayolah berbarengan duduk bareng bersama-sama selagi belum inkrah kepada siapa pemilik yang sebenarnya," katanya.

Kedua kata Endang, dirinya sebagai pihak desa perpanjangan tangan pemda, kasus ini terjadi di lokasi desanya sangat disayangkan kalau ribut terus terjadi konflik, sedangkan yang konflik bukan warga Desa Sukarame, di luar itu  yang memperebutkan lahan itu yakni kata dia, mungkin  pihak ahli waris dan pemda yang masih dalam proses gugatan.

"Intinya ada aset daerah yang sudah dibangunkan berupa pagar dan gedung-gedung di situ ada itu dirusak pak. Makanya saya ingin mengembalikan ke asal semula supaya satu pintu mengelola Pantai Karangsari ke depannya bukan menutup pak," tuturnya.

Dikatakan Endang, kemarin Wakapolres Pandeglang sempat hendak memberi garis polisi jika terjadi ribut terus, Endang memohon karena banyak warganya yang berjualan  tetap harus dibuka jangan ada polisi line. Jika yang sudah dirusak termasuk plang tanah milik pemda dipindah-pindahkan dan pagar dirusak, menurutnya dia  mengaku tidak melapor  ke pihak polisi dan itu perlu diberi polisi line.

"Intinya itu mau ditutup saja dan kembali ke pintu yang semula yang telah dibuat oleh pemda dahulu termasuk gapura yang kita bangun bersama dengan warga yang sudah rusak-rusak itu kita akan benahi supaya jangan dilihat kumuh. Ayo satu pintu pun akan masuk ke kantong parkir gak bakalan gak masuk," katanya.

"Meski dua pintu percuma kalau di dalamnya ada penyekatan-penyekatan ada yang lolos ke salah satu disalahin, ribut lagi konflik lagi, itu saya gak mau. Tolong kepada Pemda  maupun kepolisian, TNI, Kecamatan semua instansi pemerintahan tolong  segera permasalahan tanah ini selesaikan jangan sampai berkepanjangan," tuturnya lagi.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut