Terkait urusan ditutupnya pintu dua oleh pihak desa, Eka Budiman menyatakan pihaknya sebenarnya tidak ada urusan dengan sisa tanah yang belum tereksekusi, karena itu adalah ranahnya pemerintah daerah dengan pihak yang mengaku ahli waris.
"Jadi kami sebenarnya enggak ada hubungan hukum ya pak terkait ada yang menutup atau tidak, kami sendiri tidak terlalu apa itu ikut campur ya karena kami nggak punya kewenangan dalam hal itu," kata Budiman.
Makanya, kata Eka Budiman, dalam kesempatan selalu memberikan penerangan kepada pihak-pihak lain, terutama kepada pihak ahli waris yang mengaku memiliki tanah untuk berproses secara yang benar melalui gugatan di pengadilan.
"Karena seperti yang saya lakukan setelah ada putusan baru bisa menguasai fisik di lapangan setelah ada eksekusi karena harapan saya pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka ya mereka harus berproses seperti yang pernah saya lakukan. Jadi jangan kemudian ada aktivitas atau keributan di lapangan yang tentunya akan merugikan masyarakat setempat. Bagaimana kalau di lapangan itu terjadi tidak kondusif ya atas tindakan-tindakan oknum tersebut," katanya.
Editor : Iskandar Nasution