Asfiyatun divonis oleh hakim lantaran terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba. Terdakwa diduga melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Merespon vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.
“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,” ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.
Namun Nenek Asfiyatun tahunya yang mengirim barang tersebut adalah anaknya bernama Santoso yang sedang menjalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba.
"Jadi saya melakukan banding sesuai perkataan tim. Banyak yang tidak sesuai di persidangan ini. Dan banyak kejanggalan di persidangan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Kisah Pilu Asfiyatun, Nenek Renta Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja
Editor : Iskandar Nasution