SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Kisah pilu datang dari Surabaya. Adalah Nenek Asfiyatun (60) namanya, dia harus berakhir di jeruji besi dibui lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dijebak anaknya karena terbukti menyimpan 17 kilogram ganja di rumahnya.
Nenek renta itu mendapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang. Proses berlanjut hingga Pengadilan.
Dalam situasi sekarang, Asfiyatun ini memang hanya pasrah dan berusaha menerima kenyataan meskipun rasa kecewa tak bisa ia hilangkan begitu saja. Meski demikian, upaya dari kuasa hukum akan melakukan banding.
Asfiyatun di bawa ke meja hijau. Dalam sidang baru-baru ini nenek di Surabaya ini akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun didakwa telah mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 17 kilogram.
Barang haram narkoba itu ditemukan petugas dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Kartika digelar secara online. Majlis hakim yang dipimpin Parta Bargawa menjatuhkan vonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Editor : Iskandar Nasution