get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Video Viral Sejumlah Mobil di Sukabumi Terseret Arus Banjir, Ini Penjelasan BPBD

Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

Senin, 31 Juli 2023 | 15:19 WIB
header img
Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja. Foto iNews/Lukman Hakim

SURABAYA, iNewsPandeglang.id -  Kisah pilu datang dari Surabaya. Adalah Nenek Asfiyatun (60) namanya, dia  harus berakhir di jeruji besi dibui lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dijebak anaknya karena terbukti menyimpan 17 kilogram ganja di rumahnya.

Nenek renta itu mendapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang. Proses berlanjut hingga Pengadilan.

Dalam situasi sekarang, Asfiyatun  ini memang hanya pasrah dan berusaha menerima kenyataan meskipun rasa kecewa tak bisa ia hilangkan begitu saja. Meski demikian, upaya dari kuasa hukum akan melakukan banding.

Asfiyatun di bawa ke meja hijau. Dalam sidang  baru-baru ini nenek di Surabaya ini akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun didakwa telah mengedarkan narkotika jenis ganja  seberat 17 kilogram.

Barang haram narkoba itu  ditemukan petugas dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya  di ruang Kartika  digelar secara online. Majlis hakim yang dipimpin Parta Bargawa menjatuhkan vonis dengan  hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Asfiyatun divonis oleh hakim lantaran terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba. Terdakwa diduga melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Merespon vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.

“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,” ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.

Namun Nenek Asfiyatun  tahunya yang mengirim barang  tersebut adalah anaknya bernama Santoso  yang sedang menjalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba.

"Jadi saya melakukan banding sesuai perkataan tim. Banyak yang tidak sesuai di persidangan ini. Dan banyak kejanggalan di persidangan ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Kisah Pilu Asfiyatun, Nenek Renta Divonis 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Usai Dijebak Anaknya dengan Ganja

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut