Untuk diketahui, informasi yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu tempat hiburan ini sempat diberitakan media diduga tak miliki izin beroperasi berkedok warung biasa, seiring dengan waktu berjalan, banyak laporan dari masyarakat membuat mereka resah. THM ini diduga milik ER, yang sebelumnya juga buka di wilayah Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Kendati sudah ditertibkan, kini ER tak kapok dan kembali membuka THM di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
Berdasarkan ketentuan KUHPidana Pasal 424 Ayat (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
KUHPidana Pasal 300 Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
a) Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Iskandar Nasution