SERANG, iNewsPandeglang.id - Sejumlah personel Polres Serang menggerebek tempat "dugem" (Dunia Gemerlap) yang diduga menjual minuman keras (Miras). Patroli Presisi untuk mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang ini dilakukan lantaran tempat hiburan berdinding hitam diduga dijadikan tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman keras (Miras) secara ilegal dan meresahkan masyarakat.
Dalam video yang diterima, saat dilakukan penggerebekan, terlihat beberapa wanita penghibur ada beberapa wanita berpakaian seksi diduga mereka yang berperan sebagai wanita penghibur atau yang biasa disebut pemandu lagu untuk menemani tamu yang sedang menikmati minuman beralkohol tersebut.
Penggerebekan petugas ini dilakukan terhadap THM yang berada tepatnya di depan PT Kolon Ina, Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu, (30/7/2023) sekitar pukul 01.25 WIB dini hari.
Iptu Jonathan Sirait, Dantim Patroli Polres Serang mengatakan bahwa penggerebekan ini dalam rangka patroli kamtibmas presisi yang didukung dari personel Satuan Lalulintas, Satreskrim, Satnarkoba, dan Satuan Intel Polres Serang.
"Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di masyarakat, antisipasi aksi kriminalitas," ujarnya Minggu, (30/7/2023).
Menurutnya, kegiatan Patroli Presisi dan patroli gabungan piket siaga terhadap warung remang-remang di Jalan Raya Serang Jakarta Desa Cisait Kecamatan Kragilan dalam program Commander Wish Kapolres Serang yaitu Serang Sakti Gema Cidurian Nasi Rabeg, penanggulangan situasi rawan penyakit masyarakat di Darkum Polres Serang. Kini tempat tersebut disegel petugas.
Untuk diketahui, informasi yang berhasil dihimpun, beberapa waktu lalu tempat hiburan ini sempat diberitakan media diduga tak miliki izin beroperasi berkedok warung biasa, seiring dengan waktu berjalan, banyak laporan dari masyarakat membuat mereka resah. THM ini diduga milik ER, yang sebelumnya juga buka di wilayah Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas. Kendati sudah ditertibkan, kini ER tak kapok dan kembali membuka THM di wilayah Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.
Berdasarkan ketentuan KUHPidana Pasal 424 Ayat (1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
KUHPidana Pasal 300 Ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
a) Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor : Iskandar Nasution