LEBAK, iNewsPandeglang.id - Puluhan warga bersama aparat Pemerintah Desa menggerebek tempat "dugem" (Dunia Gemerlap) berkedok Usaha Cafe yang diduga menjual minuman keras (Miras). Aksi para warga tersebut dilakukan lantaran ruko tersebut diduga dijadikan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).
Dalam video yang diterima redaksi, saat dilakukan penggerebekan, terlihat beberapa wanita penghibur muda-mudi cantik diduga mereka yang berperan sebagai wanita penghibur.
Penggerebekan ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (27/06/2023) sekitar pukul 00.45 WIB.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak desa bersama warga, ditemukan puluhan botol minuman keras dan belasan wanita malam sedang berada di ruko tersebut,” ujar Kepala Desa Kadu Agung Timur Nensy Anggraeni kepada wartawan Selasa (27/06/2023).
Menurut Nensy, pihak pengelola ruko pernah ada yang meminta izin akan membuka usaha cafe, namun pihak desa belum menandatangani surat permohonan itu.
“Dalam pengajuan surat izinnya pihak pengelola tempat hiburan malam meminta izin akan membuka usaha cafe. Tapi dalam kenyataannya ruko tersebut dijadikan tempat dugem dan menjual minuman keras,” katanya tegas.
DituturkanKades Nensy Anggraeni, tempat hiburan malam ini menurutnya tak miliki izin beroperasi. Karena itu, Nensy meminta pihak pengelola harus mentaati peraturan sehingga tempat hiburan malam tersebut tidak boleh beroperasi kembali di wilayah Desa Kaduagung Timur.
“Tempat hiburan malam ini sudah menyalahi aturan dan telah melanggar beberapa peraturan daerah yakni Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan,” kata Nensy tegas.
Editor : Iskandar Nasution