get app
inews
Aa Read Next : Bukan di Puncak, Ini Bukit Sinyonya, Camping Groud Favorit Terbaru di Pandeglang Banten

Puluhan Warga Lebak Gerebek Tempat 'Dugem' Jual Miras Berkedok Ruko Usaha Cafe

Selasa, 27 Juni 2023 | 14:27 WIB
header img
Kades Nensy Anggraeni (Kanan) saat penggerebekan sebuah ruko berkedok usaha cafe di Cibadak, Rangkasbitung, Lebak, Banten diduga jafi tempat hiburan malam 'Dugem' yang menjual Miras. Foto Tangkapan Layar Video

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Puluhan warga bersama aparat Pemerintah Desa menggerebek tempat "dugem" (Dunia Gemerlap) berkedok  Usaha Cafe yang diduga menjual minuman keras (Miras). Aksi para warga tersebut dilakukan lantaran ruko tersebut diduga dijadikan tempat hiburan malam yang menjual minuman keras (Miras).

Dalam video yang diterima redaksi, saat dilakukan penggerebekan, terlihat beberapa wanita penghibur muda-mudi cantik diduga mereka yang berperan sebagai wanita penghibur.

Penggerebekan ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (27/06/2023) sekitar  pukul 00.45 WIB.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh pihak desa bersama warga, ditemukan puluhan botol minuman keras dan belasan wanita malam sedang berada di ruko tersebut,” ujar Kepala Desa Kadu Agung Timur Nensy Anggraeni kepada wartawan Selasa (27/06/2023).

Menurut Nensy,  pihak pengelola  ruko pernah ada yang meminta izin akan membuka usaha cafe, namun  pihak desa belum menandatangani surat permohonan itu.

“Dalam pengajuan surat izinnya pihak pengelola tempat hiburan malam meminta izin akan membuka usaha cafe. Tapi dalam kenyataannya ruko tersebut dijadikan tempat dugem dan menjual minuman keras,” katanya tegas.

DituturkanKades Nensy Anggraeni, tempat hiburan malam ini menurutnya tak miliki  izin beroperasi. Karena itu, Nensy meminta pihak pengelola harus mentaati peraturan sehingga tempat hiburan malam tersebut tidak boleh beroperasi kembali di wilayah Desa Kaduagung Timur.

“Tempat hiburan malam ini sudah menyalahi aturan dan  telah melanggar beberapa peraturan daerah yakni Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perizinan, miras dan prostitusi yang tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan,” kata Nensy tegas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut