get app
inews
Aa Read Next : Diduga Produksi Pasir Laut dalam Karung di Cihara Lebak Rusak Lingkungan, Satpol PP Sidak ke Lokasi

Maksa Tetap Buka, 4 THM Tak Berizin di Pandeglang Disegel Pol PP

Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:16 WIB
header img
Penutupan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

Pandeglang, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 4 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Pandeglang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, hal tersebut dilakukan karena masih membandelnya pemilik usaha THM yang tidak melengkapi izin usahanya, dan memaksakan untuk terus beroperasi, Sabtu 18 Juni 2022.

Pantauan dilokasi, Satpol PP didampingi pihak Kepolisian Polres Pandeglang, Sub Denpom III/4-3 Pandeglang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang melakukan penyegelan tempat hiburan malam yang izin oprasinya tidak sesuai yakni THM Cengkar yang lokasinya tidak jauh dari PLTU Labuan, THM Srikandi Panimbang, THM berkedok rumah makan Yayang Putri Kecamatan Panimbang, dan THM karaoke dan billiard di Kecamatan Carita.


Penutupan sejumlah Tempat Hiburan Malam yang tak Berizin oleh Satpol PP

Selain melakukan penyegelan, satu persatu ruang karoke di THM pun dilakukan penggeledahan untuk memastikan tidak adanya narkotika dan minuman keras dengan kadar alkohol yang tinggi yang dibawa oleh pengunjung. Tidak hanya itu, petugas pun membubarkan para pengunjung THM yang izin usahanya tidak lengkap.

Plh Kasat Pol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sedikitnya ada 4  tempat hiburan malam yang disegel atau ditutup secara sementara, hal tersebut dilakukan karena tempat hiburan tersebut belum memiliki izin dengan lengkap.

"Kita melakukan penindakan dari mulai Kecamatan Panimbang hingga Kecamatan Carita, ada 4 THM yang disegel atau penutupan sementara dengan rata-rata ijin belum sempurna atau belum lengkap," kata Ali Fahmi.

Pihaknya pun memberikan waktu selama 30 hari agar pihak THM melakukan perbaikan perizinan, dan tempat hiburan tetap harus ditutup selama proses perizinan belum selesai. Ia juga menegaskan, jika pihak THM tidak menyelesaikan perizinan nya Satpol PP Pandeglang akan menutup THM secara permanen. 


"Kita berikan waktu kepada pemilik THM untuk memperbaiki atau melengkapi ijin yang sudah di periksa oleh pihak DPMPTSP sehingga ada limit waktu, dan jika tidak selesai dengan waktu yang sudah diberikan kita akan tingkatkan penutupan secara permanen," terangnya.

"Ini untuk semuanya, tidak untuk hari ini saja, kita juga akan terus menyisir karena beberapa kaitan dengan laporan dan verifikasi ijin juga kita lakukan," lanjut Ali Fahmi.

Sementara itu, Apud salah seorang Pengelola THM Cengkar mengatakan, terkait penutupan tempat hiburan oleh Satpol PP Pandeglang akan ia laporan kepada pimpinannya, baik melanjutkan perbaikan izin atau melanjutkan usaha tempat hiburan malam dengan izin yang tidak lengkap. 

"Terkait hal ini akan saya laporan kepada pemiliknya, keputusan diperbaiki izinnya atau tetap lanjut membuka tempat hiburan ini, itu ketentuan pemiliknya," singkatnya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut