get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku KDRT Bisa Kena Denda hingga Masuk Bui, Pria Jangan Anggap Enteng!

Selain Hajar Istri hingga Bonyok, Suami Pelaku KDRT di Serpong Juga Ancam Keluarga Korban

Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:01 WIB
header img
Korban KDRT, Penganiayaan dilakukan seorang suami di Serpong Utara terhadap Istri hingga bonyok. Foto Istimewa

Tidak terima atas hal tersebut, Marjali pun meminta polisi segera menangkap BD karena  telah membuat anaknya terluka hingga bonyok, padahal putrinya tersebut sedang dalam keadaan hamil empat bulan.

Kanit PPA Polres Kota Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan bahwa pelaku  dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan BD tidak ditahan karena merujuk pada Pasal 44 ayat 4 UU KDRT. 

Menurut SIswanto, untuk sementara pihaknya tidak menahan tersangka lantaran  berlaku ayat 4  tersebut. "Statusnya tetap sebagai tersangka, proses hukum itu juga tetap jalan," ucapnya, Jumat (14/7/2023).

Siswanto lantas membantah BD dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Dia menjelaskan pelaku dapat ditahan jika tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

Dalam Pasal 44 kata Siswanto ada  4 ayat. Ayat 1 jika menimbulkan luka berat. Lalu  ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia dan Ayat 4 apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.

"Dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku  itu jika menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 dapat  ditahan,  tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," kata Siswanto.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut