PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kepada iNewsPandeglang Tokoh Pemuda Lebak, Ahmad Rohani menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi para pelaku penganiayaan anak di bawah umur untuk lari dari hukum sesuai pasal perlindungan anak. Undang-undang sangat jelas kata dia, terutama perlindungan anak.
Menurutnya, masalah kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku terhadap korban Aris (15), seorang pelajar SMP di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten yang mengalami luka-luka lebam akibat dipukul, disundut api rokok diduga akibat dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah pelaku. Terkait hal itu, tokoh pemuda Lebak, Ahmad Rohani mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangkap para pelaku jangan dikasih ampun.
"Kita harus tahu dan melihat ini kan anak di bawah umur (masih pelajar SMP) tentu harus menjadi perhatian kita semua, para terduga pelaku mesti cepat diamankan agar tidak ada kesan tidak serius penangananya. Saya melihat di video sampai ada luka bakar rokok, dan bogemen mendarat di muka korban," ucapnya Jumat, (28/7/2023).
Tentu saja hal ini bisa dijerat hukum bagi para pelaku, siapa saja yang bertentangan dengan undang-undang, maka tindakan apapun tidak dibenarkan.
"Saya meminta Polres Lebak untuk serius menangani kasus ini. Saya turut geram serta mengutuk kepada para pelaku atas persekusi terhadap anak di bawah umur oleh sekelompok orang di Cijaku, Lebak, Banten," kata Rohani gusar.
Editor : Iskandar Nasution