PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kepada iNewsPandeglang Tokoh Pemuda Lebak, Ahmad Rohani menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi para pelaku penganiayaan anak di bawah umur untuk lari dari hukum sesuai pasal perlindungan anak. Undang-undang sangat jelas kata dia, terutama perlindungan anak.
Menurutnya, masalah kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku terhadap korban Aris (15), seorang pelajar SMP di Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten yang mengalami luka-luka lebam akibat dipukul, disundut api rokok diduga akibat dianiaya dan dikeroyok oleh sejumlah pelaku. Terkait hal itu, tokoh pemuda Lebak, Ahmad Rohani mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangkap para pelaku jangan dikasih ampun.
"Kita harus tahu dan melihat ini kan anak di bawah umur (masih pelajar SMP) tentu harus menjadi perhatian kita semua, para terduga pelaku mesti cepat diamankan agar tidak ada kesan tidak serius penangananya. Saya melihat di video sampai ada luka bakar rokok, dan bogemen mendarat di muka korban," ucapnya Jumat, (28/7/2023).
Tentu saja hal ini bisa dijerat hukum bagi para pelaku, siapa saja yang bertentangan dengan undang-undang, maka tindakan apapun tidak dibenarkan.
"Saya meminta Polres Lebak untuk serius menangani kasus ini. Saya turut geram serta mengutuk kepada para pelaku atas persekusi terhadap anak di bawah umur oleh sekelompok orang di Cijaku, Lebak, Banten," kata Rohani gusar.
Apalagi pada kenyataanya kata Rohani, orang yang umurnya lebih dewasa yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat ini malah bertindak sewenang-wenang.
"Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," ujar Rohani.
Seperti diketahui, peristiwa pemukulan itu berawal pada Senin (10/7/2023) malam para pelaku menginterogasi dengan kekerasan terhadap korban adalah Aris warga Kampung Garung Sabrang, Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten di wilayah Desa Kandangsapi, Kecamatan Cijaku, korban dituduh mencuri hingga para pelaku memaksa korban untuk mengaku.
Pihak keluarga tak terima hingga melapor peristiwa penganiayaan ini kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Cijaku AKP Aam Marto Subroto membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya dan laporan dari korban sudah diterima. Kini sudah dilimpahkan ke PPA Polres Lebak.
"Benar laporan sudah kami terima dan saat ini perkara sedang ditangani Unit PPA Polres Lebak." ucapnya kepada iNewsPandeglang.id Selasa (25/7/2023).
Editor : Iskandar Nasution